SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) DINAS LINGKUNGAN HIDUP Detail Layanan. INFO DLH Februari 13, 2023. 32 Tahun 2009 jo UU No. 15. Kirim SMS Konfirmasi kepada BLH dengan format : Saya. Berikut ini adalah CONTOH dampak lingkungan, pengelolaan dan pemantauan untuk pengisian SPPL. Sebab, pada saat mendirikan tempat usaha, Anda perlu memikirkan lingkungan hidup juga. Berikut Ini Adalah Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Salah Satu Persyaratan Surat Izin SPPL Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut: Demikian Adalah Garis Besar Mengenai Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Dan Jika Masih Membutuhkan Informasi Lebih Mendetail Anda Bisa Langsung Menghubungi Siti. Dokumen AMDAL terdiri dari : • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) UKL / UPL dan SPPL. Ikuti Lembaga OSS di Media Sosial: Kebijakan PrivasiKonsultan lingkungan hidup memiliki pemahaman yang luas tentang regulasi lingkungan hidup dan prosedur untuk memperoleh izin lingkungan, sehingga mereka dapat membantu mengatasi kendala dan mempermudah proses pengurusan dokumen izin lingkungan. AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL merupakan bentuk daripada persetujuan lingkungan yang termuat dalam. Biaya. Ujang Dewa RT. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan: Alamat: Nomor Telp: Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:. Nama Penanggung Jawab : OKVITA ARDINI. 22 Th 2021. Untuk pengurusan izin baru, permohonan persetujuan SPPL disampaikan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dengan melampirkan persyaratan sebagai. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL - RPL) pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan hidup, pemantauan pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan. serta wajib. SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL. Sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan komitmen ke Lembaga OSS, pelaku memohon arahan penyusunan dokumen lingkungan hidup ke Dinas Lingkungan Hidup. Call : 0812 827 9944 (Jasindo Trusted) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Jasindopt. (3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah. Izin Lingkungan dari System OSS (Untuk AMDAL dan UKL-UPL) Jenis Dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup : a. Ely Kaeksiningsih, S. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan. 6000 (jika diurus sendiri 3 meterai,. Jl. Silakan PILIH dan SESUAIKAN DENGAN USAHA/ kegiatan anda. jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan seperti yang sudah tercantum dalam SPPL ini. ” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap. Izin teknis dan dinas terkait. ) yang. 4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Rekomendasi Kelayakan Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. Tanggal: Penerima: Ketentuan yang harus diperhatikan: Persetujuan atas. Dokumen AMDAL terdiri dari • Kerangka Acuan • Andal, dan • RKL-RPL b. UKL-UPL DAN SPPL Definisi UKL-UPL: PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha. Website : dlhk. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi. c. PELATIHAN DOKUMEN LINGKUNGAN PT. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, dijelaskan tentang Persetujuan Lingkungan, Amdal, UKL-UPL dan. Matrik Peternakan Ayam. 01 Kel. id SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : HIDAYATULLAH Jabatan : Kepala UPT Alamat : Jl Pateh Kota RT 10 No. JAKARTA SELATAN, PROV. 4. lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau SPPL. I. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang. Matrik Produksi Kue Roti. Data Series. 38/MENLHK/ SETJEN/KUM. Kegiatan Pendampingan Teknis Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) dan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kab. e. sidoarjokab. surat_permohonan_kepada_kepala_dpmptsp. Dokumen Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026. Sebagaimana ditunjukkan data/informasi yang terlampir pada formulir SPPL ini Dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut diatas, berikut isian lampiran informasi/ data eksisting dan atau perencanaan sesuai kondisi yang ada yang. Menanam pohon perindang di sekitar lokasi dengan jumlah sesuai luas lahan. Spesialis Jasa Urus Izin Lingkungan (AMDAL / UKL - UPL / SPPL) Jakarta GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2. 33. Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel) Kirim Email. 1. Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan bagi proses pengambilan. Email : blh@sukoharjokab. File / Link: Keterangan: Diunduh Sebanyak: Aksi: Data Jumlah Penerbitan Dokumen UKL / UPL dan SPPL: 34:. Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3. Bang Imam Berbagi 18 November 2021 pukul 12. 2) Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan. Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan. Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau. IZIN LINGKUNGAN . Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. ” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan. Jalan Raya Soreang km 17 Kab. ”. . 234 . Menyusun Dokumen UKL – UPL ( berpedoman pada Permen LH No. eda Riza. DAFTAR PERATURAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja • Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. Motasa Indonesia. Pengendalian Pencemaran Lingkungan. 000. Telp. lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau SPPL. Mengajukan permohonan izin SPPL ke instansi terkait, seperti BKPM, BAPPEDA, atau Bappeda Provinsi/Kabupaten. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat. Kirim semua berkas hasil scan beserta formulir anda ke email Badan Lingkungan Hidup >> blhdharmasraya02@gmail. Pengurusan Dokumen AMDAL | Izin Lingkungan SPPL. Sebelum membahas lebih lanjut Anda perlu mengetahui defenisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL terlebih dahulu, berikut penjelasannya: 1. Lumajang. Baca Juga :. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). Dampak Lingkungan Pengelolaan Pemantauan 1 Pencemaran udara yang berasal dari debu, getaran, dan kebisingan pada saat konstruksi Melakukan penyiraman pada saat. UKL berisi rencana pengelolaan. Batu Bara / Dinas Lingkungan. Pasal 8 menjelaskan kriteria usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) Tingkat Kota Cirebon Tahun 2022;SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang penting tetapi masih terdapat banyak orang yang belum familiar dengan dokumen ini. Memiliki Bukti Formal Kesesuaian dengan Tata Ruang. Dampak Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi beberapa jenis usaha, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan. Judul. Jum’at, 8 September 2023 pukul 08. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. < Kembali. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :. Dokumen Lingkungan Hidup disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan. 3) Cetak Form SPPL 4) Pendaftaran Form SPPL untuk mendapat BUKTI PENERIMAAN SPPL dari DLH Kabupaten Bantul, dengan cara menyerahkan berkas berikut ke Loket Pendaftaran DPMPT Kabupaten Bantul: a) Cetakan Hasil Penetapan Dokumen Lingkungan yang telah ditandatangani b) Cetakan Form SPPL yang telah. Berikut ini 8 syarat perizinan. SPPL adalah dokumen administratif untuk proses perizinan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak lingkungan dijelaskan dalam 3 kriteria yaitu: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Formulir UKL-UPL disusun untuk kegiatan pembangunan dan/atau peningkatan jalan yang tidak masuk dalam kriteria wajib Amdal. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini : • Nama : Hj. Untuk luas bangunan gedung dari 1 sampai 1. Kedua izin dokumen ini. NRT. POL – SPPL merupakan layanan online berbasis website resmi Dinas Lingkungan Hidup, yang memberikan fasilitas informasi dan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. NIB untuk usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL b. Telp : 0271 591613. Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P. OOI RW. Telepon:+62821-7158-3239. Pilih Menu Register. Pantau AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dokumen Lingkungan Bersama Satuplatform Dari sekian banyak dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat pembangunan sebuah proyek, maka. 2. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini:. Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,KONSULTASI PUBLIK II KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RPJPD KOTA PASURUAN TAHUN 2025 – 2045. SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. co. id Pemerintah Kota Metro / Dinas Penanaman Modal dan. Matrik Sarang Burung Walet. M. WARTA DLH: Pemantauan Sungai Papak di Kabupaten Kulon Progo. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. . See full list on sah. Ling di dampingi Oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator. . 1) Izin Lingkungan Berubah Menjadi Persetujuan Lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat. Sementara SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup terkait. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL - RPL) pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan hidup, pemantauan pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup serta mengembangka. 1 Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepulauan Riau. Kalau mengacu ke UU saat ini, Persetujuan DPLH/Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan dan akan mendapatkan Sertifikat Standar. Jadi, mari kita pahami pentingnya dokumen-dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, tergantung dampak proses bisnis yang diberikan kepada lingkungan. Proses persetujuan untuk izin lingkungan ini akan melewati empat tahapan: Persiapkan AMDAL atau UKL. LPPM, UPN "Veteran" Jakarta, Jakarta. 14 November 2022 Informasi. lingkungan hidup serta ekologi industri di Indonesia . 000 dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain). Standar Pelayanan SPPL Non OSS (Pendaftaran SPPL Non OSS) Download . Pengelolaan yang dimaksud dilakukan oleh pihak pemilik usaha dengan salah satu dokumen dari dokumen lingkungan hidup (DLH). a. Berikut adalah sedikit ulasannya. 68/MENLHK/KUM. Baik UKL – UPL, AMDAL, dan SPPL memiliki persamaan dan perbedaan, namun perlu diketahui bahwa pengertian masing-masing dari istilah tersebut adalah sebagai berikut: UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya untuk mengelola dan memantau usaha dan atau kegiatan. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. HR. Upload Ulang Permohonan, tombol berwarna ungu ini digunakan untuk mengupload ulang scan permohonan SPPL yang di dibuat sebelumnya untuk di ajukan ke dinas lingkungan hidup Edit, tombol berwarna biru ini digunakan untuk mengubah data yang diubah didalam form yang pernah diisi, namun apabila data sedang Diproses atau Berhasil maka tombol. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan. Permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Untuk Instansi Pemerintah 2. Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang. Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Izin perumahan skala kecil adalah izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perumahan dengan luas antara 1 sampai 25 hektare. (2) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau Non KBLI. Melakukan uji lingkungan hidup (UKL-UPL) dan membuat laporan UKL-UPL. Sebelum membahas lebih lanjut Anda perlu mengetahui defenisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL terlebih dahulu,. 1. Kota Semarang adalah ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia sekaligus kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia sesudah. Kepala Badan Lingkungan Hidup Perihal : Permohonan SPPL Kabupaten Badung di- ‘ Mangupura Bersama ini kami mengajukan permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk rencana kegiatan/usaha sebagai berikut : - Nama Usaha : - Alamat Usaha : (alamat lengkap :. 1. Karena SPPL diperlukan pengawasan dari instansi terkait, maka sebaiknya dibuatkan draf proposal yang mencatat seluruh dampak lingkungan yang kemungkinan terjadi pada usaha dan/atau kegiatan baik saat pra operasi, saat operasi, maupun saat penutupan kegiatan (pemulihan lahan)," jelas Tengku Imam Kobul di Bekasi, 10/10. Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut: Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);SPPL ini selain merupakan komitmen dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, juga merupakan rekomendasi untuk usaha/kegiatan dimana fungsinya sebagai salah satu syarat dari izin usaha dan HO. 3. 1. go. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL, AMDALALIN) Jika diminta . 3K views • 48 slides Viewers also liked ( 15 ) Permen 16 th 2012 Pedoman Penyusunan Dokumen. 2. Jl. 008 Desa Jonggol Keœmatan Jonggol Kabupaten Bogor Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari Alamat Kegiatan : Toko : Jl. Perbedaan antara RKL RPL dan UKL UPL. S. SEMEN INDONESIA 13-14 JANUARI 2016 DASAR HUKUM • Seiring dengan. Dilaksanakan 2. Persyaratan Teknis. Pasal 14 (1) Rekomendasi UKL-UPL atau SPPL sebagaimanaRekomendasi dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL ) diserahkan kepada pemrakarsa; Untuk tembusan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Instansi yang terkait. Contoh surat SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Saat kita mengurus suatu izin usaha maka diperlukan beberapa lampiran yang arus kita persiapkan sebelumnya. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha. Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.